Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) yang dipimpin Kasi Pidsus Symon Morrys SH, Rabu (13/9/2017), menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Prusda) Industri dan Pertambangan Taput, di Jalan Agus Salim Nomor 2A, Tarutung.
Usai melakukan penggeledahan, ditemui medanbisnisdaily.com di Kantor Kejaksaan Negeri Taput, di Tarutung, Symon Morrys, menjelaskan, penggeledahan bagian dari penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai surat perintah penyidikan pada Juni 2016.
“Perlu diketahui, bahwasanya penggeledahan ini sudah merupakan perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Taput yang didasari izin penggeledahan dari Pegadilan Negeri Tarutung,” terang Symon Morrys.
Symon Morrys mengungkapkan, dari penggeledahan, terkait dokumen-dokumen yang berhasil ditemukan, memang sebelumnya sudah ada dokumen-dokumen yang telah disita.
Akan tetapi, sebut Symon Morrys, penggeledahan itu dilakukan, guna menambah barang bukti. Baik itu alat bukti surat ataupun dokumen-dokumen yang bisa makin memperkuat adanya tindak pidana dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pendirian 1 unit stone crusher tahun anggaran 2016, senilai Rp 2,138 miliar.
“Tadi tim berhasil menemukan beberapa dokumen yang memang terkait dan kita sita dulu untuk sementara. Dan kalau memang nanti berkaitan dengan materi perkara, akan kita sita. Dan apabila tidak berkaitan, akan dikembalikan ke Prusda itu,”ujar Symon Morrys.
Karena penggeledahan, beber Symon Morrys, bagian dari proses penyidikan, dimungkinkan dilakukan kembali penggeledahan dan penyitaan. Sebelumnya dalam kasus ini, telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, mantan kepala dinas koperasi, perdagangan dan perindustrian inisial RM.
“Kita juga akan memanggil dan memeriksa badan pengawas, yaitu sekretaris daerah Taput, ketua Bappeda Indra Simaremare dan pihak-pihak yang ada kaitannya. Dalam kasus ini, sudah sekitar 12 orang saksi yang sudah diperiksa,”tutur Symon Morrys.
Dalam penyidikan lapangan, tutur Symon Morrys, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan bersama tim ahli dari USU. Artinya, hasil investigasi lapangan, proses kasus ini statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya, didasari hasil investigasi tersebut.
“Dari sisi pengadaan juga, kita sudah berkoordinasi dengan saksi atau ahli dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP). Kemudian, kita juga sudah koordinasi dengan pihak badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), terkait kerugian negara yang timbul dari kegiatan dimaksud,”pungkas Symon Morrys.
Pentauan di lapangan, saat tim penyidik Kejaksaan Negeri Taput menggeledah Kantor Prusda Industri dan Pertambangan itu, para pegawai kelurahan Hutatoruan XI, pegawai kantor kesatuan bangsa dan pegawai RSU Tarutung yang merupakan satu area perkantoran itu, terlihat keluar dari ruangan masing-masing ingin tahu apa yang terjadi.