Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menghormati Mahkamah Konstitusi yang menolak mengeluarkan putusan provisi (sela) untuk hak angket. KPK pun menunggu hasil akhirnya nanti.
"Kita menghormati keputusan itu dan tetap nanti lanjut, kita akan tunggu hasilnya. Apa pun itu nanti, kita tidak bisa memaksakan, karena itu menjadi wewenang MK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Sebelumnya, MK menolak mengeluarkan putusan sela untuk gugatan itu. Dengan demikian, Pansus Hak Angket terhadap KPK yang dibentuk DPR tetap bisa berjalan.
"Sidang dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman, saat persidangan, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Anwar mengatakan MK mengadakan rapat untuk mengambil putusan apakah MK perlu mengeluarkan putusan sela atau tidak pada Rabu (6/9). Rapat dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna. Sementara hakim Saldi Isra tidak hadir karena sedang pergi haji.
"Berhubung dalam rapat permusyawaratan hakim dimaksud, mufakat tidak tercapai, meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat 7 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 8/2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut sebagai UU MK, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Namun, berhubung putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil, dikarenakan 4 orang hakim berpendapat permohonan putusan provisi ditolak dan 4 orang hakim lainnya berpendapat permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan," papar Anwar.
Karena suara sama kuat, suara Arief Hidayat, yang merupakan Ketua MK, menjadi penting. Ternyata Arief berada di pihak yang menolak adanya putusan provisi. Selain Arief, ada tiga hakim lagi yang menolak putusan provisi, yaitu Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat 7, 'tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, maka suara terakhir ketua sidang pleno menentukan'. Berhubung suara Ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 8 UU MK termasuk ke dalam empat hakim konstitusi yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, maka permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," ucapnya.
Sementara itu, empat hakim yang menyetujui putusan provisi adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Maria Farida indrati.Sebelumnya, para penggugat meminta MK mengeluarkan putusan sela agar proses Pansus Angket di DPR dihentikan sampai keluarnya hasil putusan gugatan terhadap Pasal 79 UU MD3. (dtc)