Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Menjadi objek pemberitaan 4 artikel berita yang dipublikasikan www.medanbisnisdaily.com medio Agustus 2017, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut merasa perlu mengajukan hak jawabnya sebagaimana dijamin UU No 40/1999 tentang Pers.
Secara berturut-turut keempat artikel tersebut adalah; berjudul, pertama: Ketua Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP Diduga Terkait Uang (Rabu, 9/8/2017); kedua: Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Sumut Resmi Jadi Teradu (Jumat, 11/8/2017); ketiga: Hardi Munthe Diduga Minta Uang Rp 30 juta kepada Pangulu Siregar (Rabu,23/8/2017) dan keempat: Dituding Memeras, Hardi Munthe akan Lawan Pangulu Siregar (Sabtu, 26/8/2017).
Untuk berita pertama; Hardi menyatakan www.medanbisnisdaily.com tidak melakukan konfirmasi kepada Hardi Munthe baik melalui telepon maupun pesan singkat sebab namanya disebut di dalam berita sebagai person yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan permainan uang dalam seleksi Panitia Pengawas Pilgubsu 2018.
Hardi menyatakan www.medanbisnisdaily.com tidak mematuhi prinsip keberimbangan dan diduga melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
Pada berita kedua; Hardi menyebutkan www.medanbisnisdaily.com dalam pemberitaannya mencampuradukkan antara fakta dengan opini. Bersifat menghakimi sebab DKPP belum melakukan proses persidangan dan belum ditetapkan sebagai pihak yang bersalah. Tidak melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Syafrida Rachmawati Rasahan, Hardi Munthe dan Julius Turnip.
Di pemberitaan ketiga; dinyatakan www.medanbisnisdaily.com mengubah substansi pokok perkara menjadi tendensius sebab tidak sesuai dengan yang ditampilkan di website resmi DKPP www.dkpp.do.id. Terbukti Teradu III Syafrida Rachmawati Rasahan yang oleh DKPP disebutkan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik.
Terakhir, di pemberitaan keempat; disebutkan kendati artikel tersebut memuat bantahan Hardi Munthe sebagai Komisioner Bawaslu Sumut tetapi www.medanbisnisdaily.com tetap menyajikan pemberitaan yang tidak berimbang dan tendensius. Dengan demikian telah merugikan nama baik Hardi Munthe.
Terhadap tuduhan Hardi dalam pernyataannya di hak jawabnya tersebut, sesungguhnya www.medanbisnisdaily.com telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, terbukti adanya kutipan wawancara dengannya yang ditampilkan di dalam artikel pemberitaan.
Konfirmasi yang sama juga telah dilakukan kepada Hardi Munthe melalui pesan singkat. Bantahannya dan rencana dirinya melakukan perlawanan melalui upaya hukum juga telah dimuat di dalam salah satu artikel berita dengan judul: Dituding Memeras, Hardi Munthe akan Lawan Pangulu Siregar (Sabtu, 26/8/2017).