Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan kasus dugaan permintaan uang dalam proses seleksi Panwas pilkada di Sumut. Sidang digelar pada 25 September 2017, dimulai pukul 10.00 WIB, di Jakarta.
Kasus itu dilaporkan Pangulu Siregar, mantan calon Panwas pilkada dari Kabupaten Asahan terhadap komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munthe dan stafnya Julius Turnip.
Informasi tersebut didapatkan dari website DKPP yakni www.dkpp.go.id yang sudah ditampilkan sejak 13 September.
Disebutkan ringkasan pengaduan Pangulu adalah permintaan uang oleh staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Julius Turnib sebesar Rp 30 juta sebagai mahar agar bisa lolos menjadi anggota Panwas terpilih.
Uang yang diminta Turnib disebutkan atas perintah salah seorang komisioner yakni Hardi Munthe. Pada tanggal 13 Juli 2017 uang tersebut diserahkan Pangulu kepada Turnib di Hotel Syariah Alzairi. Dari Turnib dia kemudian mendapatkan materi ujian tertulis yang isinya sama persis dengan soal-soal yang diujikan.
Oleh DKPP, Turnib dan Hardi Munthe ditetapkan sebagai teradu I dan II.
"Akan saya beberkan semua bukti-bukti permintaan uang oleh mereka kepada saya pada persidangan di DKPP, termasuk soal permintaan tambahan uang Rp 20 juta agar saya lolos ujian tertulis," kata Pangulu melalui sambungan telepon kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (14/9/2017).
Selain itu juga soal ‘gerbong’ berisi nama-nama tertentu yang sedari awal sudah dinyatakan akan lolos menjadi anggota Panwas walau proses seleksi belum berlangsung.
Sebelumnya, Hardie Munthe menyatakan akan melakukan perlawanan atas laporan Pangulu Siregar tersebut.
"Semua tudingan itu tidak benar," kata Hardi menjawab medanbisnisdaily.com melalui pesan singkat (SMS), Jumat (25/8/217) malam.
Selanjutnya, Hardi menegaskan akan melakukan upaya hukum guna melawan tudingan pemerasan itu.