Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Pasca penetapan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di Batubara, Rabu (13/9/2017), penyidik KPK, Jumat (15/9/2017) sekitar pukul 14:10 WIB menggeledah Kantor Dinas PU Kabupaten Batubara di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh.
Pantauan medanbisnisdaily.com, penyidik KPK tiba dengan menggunakan 2 unit mobil minibus dikawal 2 orang polisi. Dengan membawa sejumlah tas dan koper, penyidik yang berjumlah 5 orang langsung masuk keruang bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Batubara.
Terlihat penjagaan ketat dilakukan 2 orang polisi didepan ruangan bagian keuangan dengan membawa senjata laras panjang.
Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung
KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka penerimaan suap.Ketua DPD II Partai Golkar ini diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.
Selain Arya, KPK menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yaitu STR (swasta), dan HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, MAS dan SAZ (kontraktor).
Arya disangka menerima suap dari banyak kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya. Total uang suap yang disita KPK yaitu Rp 346 juta.