Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menangkap 5 orang preman yang memalak pengangkut beras miskin (raskin). Padahal, pengangkutan raskin dikawal anggota Polsek Kutalimbaru. Para pemalak nekat memecahkan kaca mobil bahkan menganiaya anggota polisi yang mengawal dan merampas senjata apinya.
Peristiwa berawal ketika Brigadir Melky Tampubolon bertugas mengawal pengantaran raskin oleh perangkat Desa Sukadame, Kutalimbaru ke Dusun Namomirah menggunakan mobil pikap jenis Daihatsu Zebra BK 8316 DM.
Selesai pengantaran, pengantar raskin yang terdiri dari Robinson Ginting, Hendak Tarigan, Doyok Tarigan dan Brigadir Melky beristirahat di warung kopi simpang Palebo, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan, di warung sudah ada beberapa orang yang duduk minum tuak. Salah seorang di antaranya mengenal Robinson dan meminta dibelikan rokok.
Robinson kemudian menolaknya dan mengatakan tidak ada uang. Setengah jam di warung, rombongan pengantar raskin pun hendak pergi. Saat akan pergi, salah seorang pelaku kembali mendatangi mobil dan meminta uang Rp 10.000 dan Robinson mengatakan tidak ada uang.
"Mendengar perdebatan di antara saksi dan pelaku oleh korban menjelaskan dia anggota polisi Polsek Kutalimbaru sambil menunjukkan senjatanya. Namun karena pengaruh minuman tuak para pelaku langsung menganiayai korban dan menarik senpi korban sehingga terjadi tarik menarik serta salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil hingga pecah dengan melempar pakai batu dan botol," kata Martualesi, Jumat (15/9/2017).
Kalah kekuatan, korban berlari ke Polsek Pancurbatu meminta pertolongan.
Sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kutalimbaru tiba di lokasi lalu berkoordinasi dengan Panit dan anggota Polsek Pancurbatu dan melakukan pengejaran. Ternyata, para korban telah kabur.
"Pada Jumat pagi sekira pukul 06.00 Wib, para tersangka berhasil diamankan di Dusun IV Lau Macem dan saat ini para tersangka menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kutalimbaru," terangnya.
Kelima tersangka yang ditangkap yakni Dandi Bangun (20), Budiman Sembiring (20), Triyadi Bangun (20), Adenta Sembiring (21), dan Rudi Perdinan Ketaren (28). Seluruhnya warga Desa Kau Macem, Kutalimbaru.