Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPD I Partai Golkar Sumatera Utara prihatin dengan tertangkap Ketua DPD II Partai Golkar Batubara, OK Arya Zulkarnain dalam kasus dugaan suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris DPD I Golkar Sumut, Irham Buana Nasution mengungkapkan, Bupati Batubara itu merupakan salah satu tokoh senior dan tokoh utama Golkar, bukan hanya di Batubara, melainkan juga Sumatera Utara. Apalagi, penangkapan dilakukan jelang Pilkada 2018, di mana Golkar tentunya ingin memenangi Pilkada serentak demi menghadapi pemilu serentak 2019.
"Beliau salah satu tokoh senior, tokoh utama yang banyak memberi sumbangan bagi kemajuan Golkar.Keprihatinan kita beliau mengalami peristiwa itu. Batubara adalah basis penting suara Golkar," kata Irham kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (16/9/2017).
Menurut Irham, pasca penahanan OK Arya, pihaknya telah menunjuk Ketua Harian DPD Golkar Batubara untuk mengambil peran menjalankan tugas Ketua DPD. "Kemudian tentu DPD Golkar provinsi akan menunjuk pelaksana tugas," terangnya.
OK Arya seyogianya memimpin Golkar Batubara hingga 2020.
Ia adalah Bupati Batubara yang menjabat pada periode 2008-2013 dan terpilih lagi untuk periode 2013-2018. OK Arya adalah bupati pertama di Indonesia, yang terpilih dua kali dari jalur independen.
OK Arya berhasil memenangkan pilkada di kabupaten Batubara yang baru terbentuk tersebut. Ia bersama wakilnya Gong Matua Siregar berhasil memenangkan pemilihan bupati yang diikuti oleh 8 padsangan calon tersebut dengan meraup suara sebesar 34%.
Pada masa kepemimpinannya ia dinilai memiliki kinerja yang kurang baik. Hal tersebut dapat dilihat dari banyak stafnya atau laporan atas dirinya yang tersandung masalah korupsi. Namun, pada Pilkada 2013, bersama pasangannya Harry Nugroho, ia berhasil menang dengan perolehan 65.899 suara atau 36,6% dari jumlah pemilih suara sah sebanyak 180.806 jiwa. Ia lalu diangkat kembali sebagai bupati untuk periode 2013-2018.
Sebelum periode keduanya berakhir, ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas bupati, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (13/9/2017). Ia diduga menerima suap dari sejumlah pengusaha. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.