Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berniat maju menjadi calon gubernur pada Pilgub Jawa Timur 2018 mendatang. Lalu seperti apa peta kekuatan Khofifah di Pilgub Jatim?
Seperti diketahui Khofifah mempunyai massa dari Muslimat NU, karena dirinya saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Umum organisasi perempuan NU tersebut. Lalu sudah ada tiga partai yang memberikan dukungan kepada dirinya, antara lain Golkar, NasDem, dan Hanura.
Ketiga partai tersebut tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo. Sebab saat ini Khofifah masih tergabung dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK. Sekjen Golkar Idrus Marham telah menyatakan dukungan tersebut dengan alasan sudah berkomunikasi dengan Khofifah dan ia menunjukan komitmen untuk membangun Jatim.
"Kemarin kita sudah finalisasi. Insyaallah kita dukung Khofifah," kata Idrus usai menjenguk Novanto di RS Siloam, Sabtu (16/9).
Selain itu Partai NasDem mempertimbangkan Khofifah dengan menilai dari pengalamannya berada di pemerintahan, organisasi masyarakat hingga di politik. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen NasDem Johnny G Platte dan NasDem akan mendeklarasikan setelah ada restu dari Presiden Jokowi.
"Memang kita mau dukung Khofifah hanya secara administratif kita masih menunggu Khofifah sebagai anggota kabinet perlu juga melapor kepada Presiden jangan sampai kita melangkahi kewenangan Presiden," ujar Johnny.
Senada dengan Golkar dan NasDem, Hanura juga menjadikan Khofifah prioritasnya dalam Pilgub Jatim. Namun apakah kekuatan dukungan Khofifah sudah mencukupi untuk berlaga dalam Pilgub Jatim.
Jika dihitung dari jumlah kursi yang dimiliki oleh ketiga partai tersebut, Golkar saat ini memiliki 11 kursi di DPRD Jatim. Sementara partai lainnya, yakni NasDem 4 kursi dan Hanura 2 kursi.
Maka Khofifah hanya memiliki 17 kursi dari total 100 kursi di DPRD Jatim. Hal ini jelas belum mencukupi suara untuk maju ke Pilgub Jatim.
Diketahui dalam Peraturan KPU 9/2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat pertama bagi partai yang ingin mengusung calon gubernur sendiri adalah harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD di daerah pilkada sebanyak 20 persen. Atau parpol punya 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.
Namun Khofifah sebelumnya sudah yakin bahwa dukungan kepada dirinya sudah mencukupi untuk maju ke Pilgub Jatim. Ia mengatakan selama ini telah berkomunikasi dengan berbagai pihak. Lantas partai mana yang akan memperlancar dirinya berlaga dalam Pilgub Jatim?
"Tapi, dari silaturahim yang saya lakukan selama ini, proses yang sudah berjalan, jikalau pada saatnya keputusan untuk maju Pilgub, insyaallah sudah cukup. Untuk izin belum," ucap Khofifah, Selasa (12/9). dcn