Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan terkait biaya isi ulang uang elektronik. Bank sentral memastikan pengenaan biaya tidak akan membebani masyarakat.
Demikianlah diungkapkan Direktur Eksekutif Transformasi Sistem Pembayaran Aribowo di Gedung Fasos BI, Senin (18/9).
"Kami ingin memudahkan masyarakat, karena tempat isi ulang atau top up akan lebih banyak. Kami juga hitung biaya tidak akan besar," ujar Aribowo.
Dia menjelaskan, akan diatur juga terkait tarif dengan segmentasi pengguna kartu. Aribowo menjelaskan, nantinya pengguna kartu yang sering bertransaksi untuk angkutan umum seperti commuterline dan Transjakarta akan mendapatkan tarif yang berbeda.
"Kita juga lihat klaster masyarakatnya, misalnya yang menengah bawah kan isinya tidak terlalu banyak. Bisa saja biaya lebih kecil atau bahkan gratis. Jadi yang isi ulang besar akan dikenakan fee, semacam ada subsidi silang," imbuh dia.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan kebijakan biaya isi ulang ini. "Jadi kami tidak mematok satu harga untuk satu kali transaksi, ada segmennya," ujarnya.
Menurut Aribowo, BI mengharapkan aturan ini bisa meningkatkan keinginan masyarakat dalam bertransaksi non tunai menggunakan uang elektronik.
"Dengan fasilitas yang semakin banyak, isi ulang semakin mudah. Meskipun kena biaya tapi kan tidak besar. Kami mau semua masyarakat menikmati non tunai," jelas dia.
Sebelumnya, industri bank penerbit e-Money mengajukan besaran biaya untuk isi ulang idealnya di kisaran Rp 1.500 - Rp 2.000 per transaksi. (dtf)