Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Cimahi. Gudang yang diduga tempat penyimpanan bahan baku obat PCC di Kota Cimahi, Jawa Barat dipasangi garis polisi. Pemilik gudang tersebut tidak pernah melapor ke RW setempat.
Garis polisi dipasang oleh Inafis Polres Cimahi di gudang di Jalan Kihapit Timur No 141, Kelurahan Lewigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (18/9/2017). Di dalam gudang tersebut terdapat mobil boks berwarna kuing yang dijaga oleh sejumlah polisi.
Polisi menggeledah dan pengamanan barang bukti terkait bahan baku PCC hingga Pukul 17.30 WIB. Warga setempat, Risman Saragi (51) yang ikut masuk mengatakan di dalam gudang itu terdapat puluhan karung ukuran 50 kilogram berisi serbuk berwarna putuh dan sejumlah drum plastik.
"Saya ke dalam disuruh polisi untuk naikkan barang-barang yang disita polisi ke dalam mobil," katanya.
Bersama sembilan warga lainnya, Risman ditugaskan polisi untuk memasukkan barang bukti ke dalam truk. "Tidak tahu beratnya segimana (berapa), pokoknya karung yang berisi serbuk tersebut jumlahnya puluhan karung," ujarnya.
Risman menambahkan, ia tidak mengetahui gudang tersebut digunakan sebagai tempat apa. Dia juga mengaku tidak tahu siapa pemilik gudang itu.
"Gudangnya kosong, pemiliknya sekarang tidak tahu. Pemilik pertama Pak Frio digunakan sebagai mebel sampai tahun 2014. Pas dijual tidak tau pemiliknya siapa," ujar Risman.
Sebelum barang bukti dibawa polisi, Risman bersama sembilan warga lainnya keluar gerbang meninggalkan gudang itu. Sementara itu, Ketua RW 20 Eduardo berujar pemilik gudang yang digunakan tempat penyimpanan bahan baku PCC tidak pernah melapor ke RW.
"Pemilik tidak pernah tinggal di sini dan tidak ada laporan kepada pihak RW," ucap Eduardo. (dtc)