Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Beberapa hari terakhir, rencana pengenaan biaya isi ulang uang elektronik ramai diperbincangkan. Sampai akhirnya himpunan bank milik negara (Himbara) mengeluarkan pernyataan tidak akan mengenakan biaya isi ulang tersebut.
Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, bank sentral segera mengeluarkan aturan pembatasan biaya isi ulang uang elektronik. Menurut dia, untuk pengguna uang elektronik dan isi ulang di fasilitas bank yang sama tidak akan kena biaya.
Contohnya, jika menggunakan Flazz lalu mengisi ulang di fasilitas BCA maka tidak dikenakan biaya ini yang disebut isi ulang On-Us.
Lalu untuk isi ulang yang menggunakan fasilitas di luar bank penerbit atau mitra bank penerbit seperti di convenience store atau halte bus besaran biayanya akan diatur oleh BI. Pembatasan biaya ini harus diikuti oleh merchant yang mengenakan biaya untuk isi ulang.
"Kalau isi dengan fasilitas yang sama tidak dikenakan biaya. Selama ini kan kita perhatikan top-up menggunakan fasilitas lain biayanya sangat beragam nah ini perlu diselaraskan," ujar Agus pada acara IBEX, di JCC, Selasa (19/9).
Direktur Eksekutif Program Transformasi Sistem Pembayaran BI, Aribowo mengatakan pengaturan biaya ini dilakukan agar biaya isi ulang di merchantbisa diseragamkan.
"Selama ini kan biaya isi ulang e-money bervariasi, di minimarket A segini, di minimarket B segitu dan di halte segini, kami akan atur karena selama ini seenaknya," kata Aribowo, di Gedung Fasos BI, kemarin.
Sekedar informasi, saat ini isi ulang uang elektronik di mitra bank seperti Indomaret dan Alfamart hingga halte Transjakarta masih mengenakan biaya yang bervariasj. Nah, inilah yang akan diatur atau dibatasi oleh BI. (dtf)