Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memenuhi undangan jaksa KPK sebagai saksi sidang perkara suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes. Eko mengaku siap memberikan keterangan sesuai yang dia tahu.
"Tidak. Jadi saya tidak ada persiapan apa-apa karena saya juga nggak tahu apa-apa saja yang mau ditanyakan. Jadi nanti apa yang ditanya saya jawab apa yang saya ketahui," kata Eko di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Eko tiba di PN Tipikor Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Dia datang mengenakan kemeja putih dan didampingi beberapa pejabat Kemendes.
Eko menegaskan tidak mengetahui suap opini WTP yang terjadi di kementeriannya. Dia membantah menyuruh bawahannya untuk memberi uang.
"WTP sebenarnya simpel, asal semua dicatat sesuai dengan standar Indonesia yang berlaku untuk pemerintah yah semua nilai wajar ya sudah pasti WTP. Kenapa satu instansi tidak bisa WTP karena pencatatannya tidak satu, mungkin tidak dicatat, kedua kali mungkin posting salah. Posting aset malah dicatat untuk spending misalnya. Yang ketiga mungkin angkanya tidak wajar, misalnya harga satu HP Rp 1 miliar itu nggak wajar. Cuma itu aja kok susahnya apa," urainya.
Lantas kenapa ada pemberian uang untuk dapat WTP?
"Nah itu tanya sama yang beri uang. Saya nggak pernah nyuruh beri uang kok," tegasnya.
Eko mengaku berkomitmen untuk ikut memberantas korupsi. Sehingga dia kooperatif dan hadir menjadi saksi di persidangan.
"Ini juga komitmen saya bahwa di kementerian ini harus kerja sama memberantas korupsi penegakan hukum. Jadi kalau ada di kementerian saya yang tidak kooperatif dalam proses ini saya akan kasih sanksi termasuk saya makanya saya dipanggil datangkan," ujar Eko.
Sebelumnya, jaksa pada KPK mengatakan Mendes Eko dihadirkan untuk membuktikan dakwaan Irjen Kementerian Desa PDTT Sugito serta Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo. Selain itu, jaksa akan mendalami pemberian uang yang diterima auditor BPK.
"Tujuan tim JPU menghadirkan Mendes, yakni dalam rangka membuktikan dakwaan dan mendalami adanya pemberian uang kepada dua auditor BPK sehingga terbit opini WTP bagi Kemendes," ujar Takdir.
Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot Budi didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Duit suap Rp 240 juta diberikan terkait opini WTP.(dtc)