Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada para wajib pajak (WP) yang sudah ikut program tax amnesty (TA), dan lebih diutamakan kepada WP yang tidak ikut tax amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, imbauan pembetulan SPT untuk melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan agar adanya rasa keadilan.
Adapun, imbauan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlukan atau dianggap sebagai penghasilan telah ditetapkan pada 6 September 2017.
"Yang pertama kita sampaikan ini adalah kelanjutan tax amnesty, selain memberikan rasa keadilan, juga memberikan kepastian hukum," kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9).
PP Nomor 36/2017, kata Hestu, memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak menyampaikan surat pernyataan harta antara tanggal 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Meski demikian, terdapat konsekuensi lanjutan bagi WP baik orang pribadi maupun badan.
Seperti bagi peserta tax amnesty ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPH, maka perlakuan pajaknya menganggap harta bersih tersebut sebagai penghasilan. Lalu bagi peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan repatriasi atau investasi dalam negeri, maka perlakuan pajaknya harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016.
"Sebagai mana diatur dalam Pasa 13 dan Pasal 18 tax amnesty ini, jika ditemukan harta tapi masih belum ada dilaporkan ada konsekuensinya, dan dikenakan PPh dan sanksinya," tegas Hestu.
Lalu, bagi bukan peserta tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan, maka perlakukan pajaknya menjadikan harta yang ditemukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan, lalu batasan waktu penetapannya tiga tahun sejak UU pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 30 Juni 2019.
Meski demikian, Yoga menegaskan, PP Nomor 36/2017 ini tidak berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Diketahui, batasan PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
"Yang perlu dipahami, sebagaimana di UU tax amnesty, tidak pernah berlaku untuk MBR dalam konteks di bawah PTKP. Ada Per 11/2016, itu tax amnesty tidak berlaku bagi MBR seperti petani, nelayan, atau pensiunan di bawah PTKP, jadi tidak perlu ada kekhawatiran juga," ungkap dia.
Jika memang ada yang didapati tidak melaporkan harta dalam SPH bagi yang ikut tax amnesty, atau SPT yang tidak ikut, maka tarif yang diberlakukan dalam beleid ini dan ada beberapa ketentuannya.
Lanjut Hestu, seperti penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, lalu penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta. Untuk WP orang pribadi dikenakan tarif 30%, sedangkan badan dikenakan tarif 25%.
Sedangkan penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar, ini dikenakan tarif setengah atau sebesar 12,5%.
"Ini untuk mempertimbangkan bahwa WP masih perlu dibina dan dikembangkan, tanpa dibebani dengan pajak yang tinggi. Kalau anda masuk di kriteria ada aset yang belum dilaporkan ya tarifnya bukan 30%," jelas dia.
Oleh karena itu, Hestu meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan pembetulan SPT jika memang ada harta yang belum dilaporkan.
"Jadi kami mengimbau bagi WP yang enggak ikut tax amnesty tapi ada harta belum lapor di SPT, silakan, ada kesempatan untuk pembetulan SPT, tetapi ada kewajiban penghasilan berapa, semua dilakukan, kita mengimbau WP kan nanti melalui pemeriksaan, sebelum diperiksa ya pembetulan saja, tapi begitu pemeriksaan jalan tidak bisa," tutup dia. (dtf)