Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengaku pernah bertemu dengan auditor BPK Choirul Anam. Namun, pertemuan itu bukan untuk mencari tahu bocoran hasil audit BPK melainkan untuk meminta konfirmasi kabar Kemendes mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Choirul Anam bertemu sekali. Dia pernah menemui saya setelah berita di media saya (Kemendes PDTT) dapat WTP saya tanya ke Pak Gito (Sugito). Pak Gito nggak tahu, saya ditemukan dengan Pak Anam. Pak Anam bertanya keliatannya Kemendes bisa WTP," kata Eko saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Eko yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Irjen Kemendes Sugito itu mengatakan pertemuan dengan Anam berlangsung di ruangannya. Dia menyebut pertemuan itu tak berlangsung lama.
"Pertemuannya kalau nggak salah 5 menit, setelah bu menteri (Sri Mulyani) mengumumkan WDP, WTP dan disclaimer. Pertemuan di ruangan saya," ucapnya.
Eko membantah mengetahui hasil audit BPK sebelum resmi dirilis. Eko menyebut pertemuannya dengan Anam merupakan inisiatif dari Sugito, karena untuk menanyakan kabar tersebut.
"Di sosmed juga ramai dibicarakan ada beberapa kementerian yang mendapat WTP, WDP, atau disclaimer," kata Eko.
Sebelumnya dalam dakwaan, nama Ketua sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam disebut menyarankan agar Sekjen Kemendes Anwar Sanusi dan Irjen Kemendes Sugito memberi sejumlah uang ke auditor utama BPK Rochmadi dan Ali Sadli. Permintaan itu muncul saat pertemuan akhir April 2017 di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT Jalan TMP Kalibata No 17, Jakarta Selatan. Kode yang digunakan ialah, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya."
Anwar kemudian menanyakan nominal yang harus diberikan dan Chorul Anam menjawab, "Sekitar Rp 250 juta." Atas hal itu, Anwar kemudian meminta Sugito memenuhinya.
Dalam kasus ini, Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Jarot Budi didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Duit suap Rp 240 juta berasal dari saweran 9 Unit Kerja Eselon I dan uang pribadi Jarot terkait opini WTP.
Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)