Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK mendukung langkah Polri yang akan membentuk Detasemen Khusus (Densus) Anti-tindak Pidana Korupsi akhir tahun ini. Ada atau tidak Densus Tipikor, Polri dan Kejaksaan tetap berwenang menangani kasus korupsi.
"Kami akan mendukung tugas yang dilakukan Densus sesuai dengan tugas KPK. Kewenangan sudah jelas, ada atau tidak ada Densus, Polri dan Kejaksaan tetap berwenang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9).
Febri menilai kewenangan Densus Tipikor tidak akan tumpah tindih dengan KPK. Kewenangan KPK sudah diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002. Menurut dia, Densus Tipikor juga akan memperkuat kinerja Polri.
"Nah sekarang ketika Densus dipandang sebagai strategi untuk memperkuat kerja dari Kepolisian itu tentu lebih baik saya kira. KPK akan mendukung itu," ujar Febri.
"Semakin Polri dan Kejaksaan kuat itu semakin bagus ya, karena yang berwenang untuk menangani tipikor itu kan tidak hanya KPK," imbuh Febri.
Sebelumnya diberitakan, Asrena Kapolri Irjen Bambang S menjelaskan kepada Komisi III DPR bahwa Polri mengajukan pagu indikatif anggaran tahun 2018 sebesar Rp 136 triliun.
Anggaran Rp 136 triliun itu termasuk anggaran tambahan yang bernilai Rp 35,646 triliun. Dalam rincian anggaran tambahan itu, ada peruntukan buat kegiatan operasional Densus Tipikor Polri.
Operasi Densus Tipikor ini membutuhkan biaya Rp 975 miliar. Anggaran tersebut di luar peralatan dan fasilitas. (dtc)