Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Jaksa pada KPK menunjukkan adanya nota dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi soal audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) periode 2015 dan semester 1 2016. Rupanya temuan tak wajar honor pendamping desa itu sudah dilaporkan pada 14 Maret 2017.
Padahal sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengaku menerima laporan audit PDTT soal honor pendamping desa itu secara lisan.
"Setelah ada media (meliput) persidangan bahwa kita ada Rp 1 triliun. saya panggil dong dirjen saya," ujar Eko saat bersaksi untuk Irjen Kemendes Sugito, di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Jaksa pada KPK Muhammad Takdir kemudian mencecar Eko apakah laporan tersebut dalam bentuk dokumen. Namun, Eko mengatakan laporan itu diterimanya secara lisan.
"Irjen saya cuma menjelaskan tahu honorarium pendamping desa itu didekonkan dari pusat. Itu disampaikan lisan," jawab Eko.
Eko kemudian menjelaskan ketika rapat setiap Dirjen memaparkan preaentasinya. Soal laporan honor pendamping desa tahun 2015 dan semester 1 2016 itu dia mengaku hanya mendapat laporan lisan.
"Di situ dipresentasikan dalam bentuk lisan," jelasnya.
"Apakah dalam bentuk nota dinas," tanya Takdir.
"Saya tidak ingat," jawab Eko.
Takdir kemudian membuka dokumen dengan kop Ditjen Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) . Dokumen itu tertulis Nota Dinas dengan nomor surat 029/DPPMD/III/2017.
Surat itu ditujukan untuk Mendes PDTT dari Dirjen PPMD dengan keterangan klarifikasi atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. Salah satu poinnya ialah melaporkan tenaga oendamping profesional belum melaksanakan kewajibannya dan penggunaan dana desa tidak sesuai prioritas senilai Rp 1,86 miliar.
Kemudian terdapat honorarium dan bantuan biaya operasional pendamping program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak wajar dan tidak bisa diyakini kebenarannya masing-masing tahun 2015 sebesar Rp 425,19 miliar dan 2016 sebesar Rp 550,47 miliar. Dokumen ini ditandatangani Dirjen Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes Ahmad Erani Kustika.
Ketika dimintai konfirmasi, Eko membenarkan keabsahan dokumen tersebut. Hanya saja ia lupa.
"Dokumen ini berarti bener. Tapi saya tidak ingat," kata Eko. (dtc)