Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) tetap mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.
Ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Disebutkan transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain. Pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Misalnya pemilik kartu Flazz yang mengisi di mesin ATM BCA atau e-Money di Bank Mandiri sampai Rp 200.000 tidak dikenakan biaya.
Namun jika pengisian di atas Rp 200.000 akan ada tarif yang berlaku. "Sementara untuk pengisian dengan nilai di atas Rp 200.000 dikenakan biaya maksimal Rp 750," kata Direktur Eksekutif Departemen Kominikasi BI, Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis, (21/9).
Agusman menjelaskan, tarif ini akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik yang terbit pada 2014 lalu.
Selanjutnya, dengan rata-rata nilai Top Up dari 96% pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu ."Kebijakan skema harga Top Up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat," ujar dia. (dtf)