Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi menangkap pelaku pembunuhan Dini Oktaviani (19), yang jasadnya ditemukan di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diketahui bekerja sebagai driver ojek online.
"Pelaku mengaku sebagai driver sebuah ojek online," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada detikcom, Kamis (21/9/2017).
Pelaku bernama Peri Sugianto alias Peri (27) ditangkap tim Subdit Ranmor dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polsek Penjaringan, di Pasar Karang Anyar, Jakarta Barat pada Kamis 21 September pagi tadi. Warga Tamansari, Jakarta Barat itu tidak melawan saat ditangkap.
"Pelaku ditangkap saat sedang di atas motor Honda Kharisma bernopol B 6584 UIW," imbuh Nico.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya membunuh korban pada tanggal 13 September 2017 lalu. Pelaku mengaku datang ke apartemen korban karena diundang oleh korban.
Korban kemudian dibunuh dengan cara dicekik. Setelah mengetahui korban tewas, pelaku kemudian mengambil barang korban berupa handphone dan televisi.
"Untuk motifnya masih kami gali," tandas Nico. (dtc)