Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji aturan besaran biaya isi ulang (top-up) uang elektronik alias e-money. Saat ini fee isi ulang e-money masih beragam.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, sebaiknya penetapan besaran biaya atau fee pada kegiatan isi ulang atau top up uang elektronik lebih elok ditetapkan dengan mekanisme pasar.
"Tapi yang memang begini, kalau mau mengatur arah seperti itu, tarif, apa, ya sebaiknya kalau itu, kalau market gagal melahirkan tarif yang efisien boleh saya pemerintah atau BI atau siapa ikut mengatur. Tapi aturannya harus jadi efisien. Kalau enggak, ya enggak usah," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/9).
Darmin mengatakan, sejauh penetapan tarif untuk isi ulang pada uang elektronik berjalan baik dan diterima oleh masyarakat, maka pemerintah belum diperlukan untuk melakukan pengaturan.
"Selama market berjalan efisien, biarkan saja market, enggak usah ikut ngatur. Tapi kalau enggak efisien baru diatur," tukas dia.