Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Siborongborong. Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama dengan tim ahli USU di bawah pimpinan Indra Jaya Lansia, Jumat (22/9/2017), melakukan investigasi proyek dana desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016, di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong.
Tim investigasi yang dipimpin Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Taput Ipda Arifin Purba bersama sejumlah anggotanya melakukan audit pada pembangunan rabat beton, plat dekker serta saluran drainase di Dusun II, Purba Sinomba, Desa Pohan Jae dengan biaya Rp 323.960.970.
Kanit Tipikor Ipda Arifin Purba kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (23/9/2017) menerangkan, pihaknya juga memeriksa pembangunan pengerasan jalan, plat dekker serta saluran drainase, di Dusun II, menuju Dusun III di Desa yang sama, dengan biaya Rp 251.841.867, yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
Ipda Arifin mengungkapkan, pemeriksaan bangunan dari DD di Desa Pohan Jae dengan total senilai Rp 575.802.837 tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya tentang dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan DD yang diduga dilakukan kepala desa.
Ketika ditanya sejauh mana hasil pemeriksaan dan apakah desa yang lain juga ada dugaan korupsi dan desa mana saja yang diudit serta sudah digelar investigasi tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD, Ipda Arifin Purba mengatakan tunggu saja nanti hasil investigasi dan kedatangan Unit Tipikor Polres Taput turun ke lapangan.
"Dari hasil laporan yang kami terima dan pantauan kami di lapangan, masih ada desa seperti ini yang diduga menyalahgunakan DD. Adapun beberapa temuan adalah, kepala desa bersama perangkatnya bermain di fisik, dengan mengurangi volume pekerjaan yang pada akhirnya pekerjaan tidak sesuai anggaran yang telah diterima," ujar Ipda Arifin Purba.