Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disosialisasikan bagi pengurus asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi jasa konstruksi yang ada di Sumut, di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (26/9/2017).
UU Jasa Konstruksi itu merupakan pengganti dari UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Munculnya UU Jasa Konstruksi yang baru itu untuk penyesuaian terhadap perkembangan dan dinamisnya pasar konstruksi.
Pada sosialisasi yang digelar Pemprov Sumut melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Sumut (Setdaprovsu) itu, juga disosialisasikan peraturan jasa konstruksi terkait lainnya.
Adapun peraturan itu adalah Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Perlem) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana dan Perlem Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Jasa Perencana dan Pengawas.
Hadir narasumber, Sucipto dari Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Wakil Ketua Bidang Perusahaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumut Abdul Kosim.
Hadir antara lain Ketua LPJKP Sumut Tonggo M Siahaan dan unsur dewan pengurus lainnya, Ketua Gapeknas Sumut Junjungan Pasaribu, Ketua Inkindo Sumut Rikardo B Manurung, Ketua Askonas Sumut Rikson Sibuea, Ketua Gapensi Sumut Tiopan Manuasa Pardede, Ketua Pertakindo Sumut Robertman Sirait dan lainnya.