Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, harta warisan yang didapatkan wajib pajak tidak menjadi objek pajak alias bebas dari pajak.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (26/9).
Hestu mengatakan, warisan yang tidak kena pajak ini sudah diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
"Sesuai UU PPh, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, jadi kalau menerima warisan, dalam SPT Tahunannya WP melaporkan saja dalam daftar harta, serta untuk penghasilan dilaporkan dalam penghasilan yang bukan objek pajak," kata Hestu.
Meski bukan sebagai objek pajak, Hestu menyebutkan, pelaporan warisan dalam SPT tahunan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, misalnya bentuknya tanah maka harus menunjukkan sertifikat dan terdapat pengalihan kepemilikan dari orang tua kepada anak.
"Untuk jenis warisan yang lain, perlu pembuktian misalnya bahwa harta tersebut dilaporkan orang tua dalam SPT tahunannya, atau bukti rekening orang tua kalau itu berupa simpanan di bank dan lain-lain," jelas dia.
Harta warisan jadi ramai diperbincangkan ketika awal dimulainya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun lalu. Komponen ini dianggap sebagai salah satu yang wajib dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) agar mendapat pengampunan. (dtf)