Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota DPD RI Parlindungan Purba mengingatkan agar Pemko Medan tidak berlaku diskriminatif terhadap pengawas Sekolah TK, SD, SMP.
Hal ini dikatakan Parlindungan Purba usai menerima audiensi dengan pembina dan Pengurus APSI Kota Medan di Kantornya di Jalan Kapten Muslim, Medan, Selasa (26/9/2017). Dalam audiensi tersebut Ketua APSI Kota Medan Lambok Pamancar Saragi dan pengurus lainnya berharap agar dirinya memperjuangkan nasib para pengawas.
Dijelaskan Parlindungan Purba bahwa dirinya sangat menghargai Perwal No 44 Tahun 2017 tentang tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS Kota Medan sesuai motto Kota Medan yaitu Medan Rumah Kita. Namun lanjut Parlindungan Purba bahwa di dalam Perwal tersebut tidak mencantumkan TPP Pengawas Sekolah TK, SD, dan SMP Kota Medan. Padahal pengawas sekolah tersebut juga merupakan ASN Kota Medan yang merupakan ujung tombak pendidikan Kota Medan.
"Dalam Perwal tersebut tidak dicantumkannya TPP untuk pengawas sekolah TK, SD, dan SMP di Kota Medan. Sementara ASN lain ada mendapat TPP. Padahal mereka ASN Kota Medan yang merupakan ujung tombak pendidikan Kota Medan," ujar Parlindungan.
Atas kondisi tersebut, Parlindungan Purba berharap dan mengingatkan Walikota Medan agar jangan sampai terjadi tindakan diskriminasi dan intervensi terhadap pengawas sekolah TK, SD dan SMP Kota Medan seperti tertuang dalam Perwal No 44 Tahun 2017. Parlindungan pun berharap agar Perwal No 44 Tahun 2017 direvisi sesuai dengan tuntutan para pengawas sekolah TK,SD, SMP agar realisasi dengan positif sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang bisa direvisi ulang berkali-kali sehingga disempurnakan dengan baik.
Sehubungan dengan Perwal tersebut, lanjut Parlindungan Purba para pengawas sekolah TK, SD, SMP Kota Medan memohon kiranya dapat memperjuangkan nasib para pengawas agar dicermati dan direalisasikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntutan sebesar Rp5 juta setiap bulannya berdasarkan analisis beban kerja pengawas yang setara dengan beban kerja Kepala Seksi eselo IV sesuai Permen PAN-RB No 21 Tahun 2010.
"Tadi saya sampaikan kepada pengurus APSI Kota Medan dan para pengawas Kota Medan agar bersabar dan tetap bekerja dengan baik sesuai Tupoksi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Parlindungan Purba juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri MM via telepon. Dalam kesempatan tersebut lanjut Parlindungan kalau Kadisdik mengatakan akan bertanggungjawab akan kondisi tersebut.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan anggota Komite III DPD RI Bapak Dedi Iskandar Batubara. Dan kami berharap agar TPP para pengawas TK, SD, dan SMP Kota Medan bisa direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.