Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sejak awal tahun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah menyediakan fasilitas uang muka atau down payment (DP) 1% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan saat ini baru sekitar 300 peserta yang sudah mengikuti program DP miring tersebut, dengan total kredit yang diberikan Rp 50 miliar.
"Kita terus kerjasama dengan Bank BTN, saat ini sudah ada Rp 50 miliar yang kita salurkan, sekitar 300 peserta, belum terlalu masif, kita persiapkan untuk sosialisasi lagi ke masyarakat," kata Agus ditemui di Financial Club CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Diungkapkannya, realisasi DP 1% di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih rendah karena belum banyak diketahui pekerja. Padahal, alokasi dana bantuan KPR itu dialokasikan Rp 5 triliun di tahun ini.
Mantan bankir Bank CIMB Niaga ini ini menuturkan, program tersebut juga terbuka untuk pekerja non MBR (masyarakat berpendapatan rendah), dengan plafon KPR maksimal Rp 500 juta.
"Dana kita alokasikan Rp 5 triliun, tapi untuk plafon pinjamannya maksimal Rp 500 juta, itu maksimal pinjaman (KPR). Ini yang MBR dan non MBR, kalau non MBR Rp 500 juta, kalau MBR sesuai dengan regulasi masing-masing provinsi kurang lebih Rp 130 juta," ujar Agus.
Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya pekerja telah menjadi peserta aktif minimal 1 tahun.
Bagi peserta BPJS TK yang ingin memiliki rumah, fasilitas yang diberikan meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pembiayaan perumahan atau KPR hingga pembiayaan renovasi perumahan (PRP).
Prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke Bank BTN, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, bank melakukan verifikasi dan BI checking.
Setelah melewati verifikasi awal, bank akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke kantor abang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerja sama untuk diproses/ ditolak, sesuai hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerja sama kepada peserta yang mengajukan kredit. (dtf)