Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Freeport Indonesia setuju mendivestasikan 51% saham kepada pemerintah. Selain menugasi holding BUMN, pemerintah memungkinkan melibatkan BUMD, pemerintah daerah, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan pihaknya masih menunggu kajian internal, termasuk keputusan dari pemerintah, untuk mengambil keputusan ambil bagian dalam divestasi Freeport.
"Kita masih menunggu, masih tahap awal sekali. Masih awal sekali pembahasan tersebut, dan kita tentu saja dukung program-program pemerintah, tapi kan untuk memutuskan investasi kita harus melakukan kajian lebih dahulu," ungkap Agus ditemui di Financial Club CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Lantaran belum ada pembahasan dengan pemerintah, lanjut dia, pihaknya juga masih mengkaji berbagai opsi dan mengumpulkan informasi untuk penempatan dana di saham Freeport tersebut. Termasuk apakah akan bersama keroyokan dengan holding BUMN.
"Kita belum bisa berikan komitmen, karena kita masih harus kaji dulu, dan hingga saat ini kita belum ada data-datanya. Kalau nanti sudah ada kajian dan data saya akan sampaikan. Saya belum tahu persis skenarionya kayak apa," jelas Agus.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, yang mewajibkan perusahaan tambang mineral Pemilik Modal Asing (PMA) untuk melepaskan sahamnya sebanyak 51% ke Indonesia bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang telah 10 tahun berproduksi.
Freeport Indonesia yang telah berproduksi selama puluhan tahun pun wajib melaksanakan aturan ini bila status kontraknya berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Divestasi saham tersebut pertama-tama ditawarkan ke Pemerintah Pusat, Pemda dan Pemprov, Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika tidak ada yang berminat membelinya, maka akan dilepas melalui IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penempatan dana di saham Freeport bisa dilakukan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).(dtf)