Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK melimpahkan berkas perkara 2 tersangka perantara dan penyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Jawa Timur. Kedua tersangka adalah Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan 2 tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan ke penuntutan (tahap 2), yaitu atas nama AGM dan SUT," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).
Kedua tersangka akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, keduanya dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Surabaya," imbuh Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK melakukan OTT di Pamekasan pada Rabu (2/8). KPK mengendus adanya suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta.
Dugaan korupsi itu dialamatkan kepada Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Namun Agus bersiasat untuk lepas dari jeratan hukum dengan menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii-lah yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta agar perkara itu tidak diusut.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (dtc)