Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Inspektorat Provinsi Sumut terkesan lamban menindaklanjuti instruksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas nasib CV Bintang Borbor di tender Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut tahun anggaran 2017.
Hingga saat ini belum juga ada progresnya. Padahal sudah hampir dua bulan Inspektorat diinstruksikan LKPP untuk menindaklanjuti pembatalan kekalahan CV Bintang Borbor di tender pekerjaan rehabilitasi/perbaikan, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan Sungai Tanjung Kiri dengan nilai pagu Rp 1,250 miliar tahun anggaran 2017.
Sebelumnya LKPP dalam suratnya yang ditujukan ke Inspektur Inspektorat Sumut tertanggal 31 Juli 2017, menyebutkan bahwa sehubungan dengan pengaduan CV Bintang Borbor ke LKPP tertanggal 14 Juli 2017, dokumen penawaran CV Bintang Borbor memenuhi persyaratan teknis.
Sehingga penawaran CV Bintang Borbor tidak dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis. Karena pengaduan CV Bintang Borbor itu dinilai LKPP cukup beralasan, Inspektur Sumut diminta menindaklanjuti sesuai kewenangan.
Namun Inspektur Inspektorat Sumut OK Henry menolak disebut lamban. Inspektorat terus melakukan pemrosesan instruksi LKPP tersebut. "Masih dalam proses," kata OK Henry menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (26/9/2017).
Perkembangannya saat ini adalah Pokja selaku yang menseleksi penawaran tender berangkat ke Jakarta menemui LKPP. Tujuannya untuk mengkoordinasikan proses tindak lanjut dari Inspektorat. "Ya, hari ini berangkat," kata Henry.
Menurutnya, Inspektorat hati-hati dalam memproses persoalan tender tersebut. Inspektorat membuka ruang mediasi untuk penyelesaian permasalahan antara Pokja dengan CV Bintang Borbor.
"Namun sejauh ini tidak berhasil. Kita beberapa kali menghubungi Pak Simanjuntak dari CV Bintang Borbor, namun tidak berhasil. Karena itulah Pokja berdiskusi ke LKPP," terangnya. (benny pasaribu).