Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ternyata proyek pekerjaan rehabilitasi/perbaikan, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan Sungai Tanjung Kiri dengan nilai pagu Rp 1,250 miliar tahun anggaran 2017, sudah dikerjakan pihak pelaksana proyek.
Padahal proyek itu sedang dipersoalkan salah satu rekanan yang kalah di tender yaitu CV Bintang Borbor, dimana pemrosesannya sedang ditangani Inspektorat Sumut.
Informasi yang dihimpun MedanBisnisDaily.com dari Kantor Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Rabu (26/9/2017), progres proyek itu sudah mencapai 30%. "Progresnya sudah sekitar 30%," kata seorang sumber.
Kepala UPT SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut di Asahan yang juga kuasa pengguna anggaran proyek itu, Mahmud, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler tidak berhasil. Demikian juga Bendahara UPT Asahan Marsangkap, juga tidak berhasil.
Inspektur Inspektorat Sumut OK Henry tidak secara tegas membenarkan proyek itu sudah dikerjakan. Namun bagaimana pun itu, tergantung hasil dari hasil pemrosesan pihaknya atas persoalan tender itu.
"Mau itu dikerjakan atau belum, tergantung hasil pemrosesan kita nanti. Ini sedang mau dikoordinasikan ke LKPP di Jakarta," kata OK Henry, Rabu (26/9/2017).
Namun dia menegaskan, bila nantinya terbukti bahwa ada proses yang salah dalam penetapan pemenang di tender itu, maka proyek dihentikan dan uang yang sudah diserap dikembalikan ke kas negara. "Ini andaikan proyeknya sudah dikerjakan dan andaikan juga pengaduan Bintang Borbor diterima," tukasnya.