Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pelayan Dua Kota Suci Islam, Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud membebaskan 9 WNI/Ekspatriat Indonesia yang tengah mendekam di penjara-penjara Arab Saudi. Pengampunan ini diberikan berkenaan dengan bulan Suci Ramadhan 1438 H/2017 M.
Sebelumnya KBR Riyadh memberi pendampingan yang cukup panjang kepada 9 WNI tersebut. Pengampunan Raja Salman tersebut disampaikan melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi kepada KBRI Riyadh pada Selasa (26/9) lalu.
"Dari 9 (sembilan) WNI/Ekspatriat Indonesia yang mendapatkan pengampunan dari Raja Salman tersebut, 8 (delapan) diantaranya berada di Propinsi Al-Qaseem (+ 400 km dari Riyadh) dan masing-masing telah divonis 1 (satu) tahun penjara serta denda SR. 1.000 (seribu Riyal Saudi atau Rp. 3,6 juta), dengan kasus pemalsuan. Sedangkan 1 (satu) orang lagi berada di Propinsi Asir (+ 1.058 km dari Riyadh) telah divonis 2,6 tahun (dua tahun enam bulan), dengan kasus zina dan kabur," ujar Pelaksana Fungsi Pensosbud KBR Riyadh, Sunan J. Rustam dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).
KBRI Riyadh langsung menunjuk stafnya untuk mendampingi 9 WNI tersebut agar proses pembebasan berlangsung lancar. Staf KBRI Riyadh juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Indonesia untuk membantu proses penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta dan kepulangan ke daerah masing-masing.
KBRI Riyadh tetap mempertimbangkan kondisi dan mengikuti peraturan di Arab Saudi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI dan TKI di Arab Saudi. Hingga hari ini KBRI Riyadh juga telah menampung 99 orang TKI kurang beruntung di Rumah Penampungan KBRI Riyadh.(dtc)