Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Beberapa waktu lalu telah terjadi transaksi saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) yang cukup besar. Namun hingga kini belum jelas apakah terjadi perubahan saham pengendali atau tidak pada perseroan.
Pertanyaan tersebut berawal ketika ditemukannya transaksi saham META di pasar negosiasi yang mencapai 66 juta lembar saham pada 8 September 2017 dengan nilai yang fantastis yakin sebesar Rp 1,8 triliun. Transaksi terjadi di harga Rp 270 per saham, lebih tinggi dibanding harga di pasar reguler saat itu yakni Rp 190 per saham.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat menilai, harga saham META saat transaksi tersebut merupakan hal wajar. Sebab transaksi di pasar negosiasi merupakan hasil kesepakatan antar pihak yang bersangkutan.
"Kalau saya ingin akuisisi perusahaan maka saya bisa beli di harga apa saja premium, tapi ada hitungan bisnisnya. Kalau beli pelan-pelan sama juga. Tapi saya enggak tahu wajar atau tidak, tapi kalau pasar nego silahkan bernegosiasi," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Lalu pada 13 September 2017, manajemen META mengumumkan bahwa PT Matahari Kapital Indonesia (MKI) dibalik transaksi tersebut. MKI kini memiliki 43% atau 6,6 miliar lembar saham META, sedangkan sisanya 57% atau 8,63 miliar lembar saham dimiliki publik.
Kepemilikan MKI terhadap saham META dilakukan dengan mengakuisisi dari dua perwakilan Grup Rajawali, yakni PT Hijau Makmur Sejahtera sebanyak 3,2 miliar lembar saham atau sebesar 21% dan milik Eagle Infrastructure Fund Limited (EI) sebesar 3,4 miliar lembar saham atau sebesar 22%.
Jika terjadi perubahan kepemilikan saham, seharusnya pemilik saham baru tersebut melakukan tender offer atau penawaran pembelian saham yang sama kepada pemegang saham lainnya, termasuk publik. Namun BEI memastikan hal itu, sebab perseroan belum menginformasikan apakah terjadi perubahan status pemegang saham pengendali atau tidak.
"Kalau perubahan komposisi pemegang saham pengendali itu nanti dicek. Kalau memang terjadi perubahan maka harus ikuti aturan penawaran tender, (kebijakan) OJK," tambah Samsul.
Meski begitu, menurut Samsul memang pemegang saham yang baru tidak lantas harus langsung melakukan tender offer.
"Ya kan ada proses lagi untuk tender offer-nya. Ada aturannya sampai berapa lama mereka bisa melakukan penawaran tender," tandasnya. Cari Tahu Siapa Pemegang Saham Pengendali Baru META.(dtf)