Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mendesak DPRD segera menyelesaikan 32 rancangan peraturan daerah (raperda). Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan pembahasan raperda adalah inisiatif dari eksekutif dan yang harus aktif mendorong raperda adalah pihak eksekutif atau Pemprov DKI.
"Perda itu inisiatif eksekutif, eksekutif yang harus punya peran. Kalau usul DPRD, DPRD yang harus inisiatif," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Taufik menuding Pemprov DKI sendirilah yang menghambat pembahasan raperda. Dia mengatakan beberapa kali eksekutif menarik pembahasan raperda di tengah jalan.
"Misal perda sudah dibahas tiba-tiba ditarik sama eksekutif, sering. Contoh perda air. Sudah setengah jalan ditarik karena ada hal yang menurut dia belum cocok. Ada perda perpasaran itu juga tiba-tiba ditarik eksekutif," ungkap Taufik.
Taufik mengatakan, dari 32 raperda yang belum dibahas, hanya ada 6 usulan dari DPRD. Ia mengatakan tiga usulan dari DPRD sudah selesai dibahas.
"DPRD usul enam, ada tiga yang usulan DPRD sudah diparipurnakan. Bagus kan," sebutnya.
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Saefullah pernah memaksa anggota DPRD menyelesaikan 32 raperda yang belum dibahas. Saefullah mengatakan masih banyak pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan tanpa adanya perda.
"Saya harap anggota Dewan bahas karena pekerjaan di depan banyak. Kalau nggak dibahas, pekerjaan makin numpuk. Pembangunan kan harus berjalan. Masak nunggu apa gitu. Saya juga nggak ngerti. Tiap hari hadir tapi hanya kongko," kata Saefullah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa . (dtc)