Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK optimistis bisa memenangi sidang praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto, meskipun rekaman percakapan ditolak diputar oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. KPK yakin penetapan tersangka kepada Novanto sesuai prosedur.
"Meskipun nggak diperdengarkan kemarin, kami tetap optimis (menang). Bahwa kami yakin apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK adalah sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
PN Jakarta Selatan sedianya akan menggelar sidang putusan praperadilan Setya Novanto pada Jumat (29/9) besok. Setelah kubu Novanto dan KPK mengajukan bukti, saksi ahli, dan kesimpulan.
Menurut Setiadi, rekaman yang akan diputar tersebut berisi pihak-pihak yang merencanakan bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan proyek e-KTP. Namun Setiadi enggan menyebutkan nama-nama pihak tersebut.
"Ada pihak-pihak tertentu yang sejak awal sudah rencanakan, untuk mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek e-KTP ini," kata Setiadi.
Meski begitu, Setiadi enggan berandai-andai mengenai langkah yang akan diambil bila putusan sidang praperadilan dimenangi kubu Novanto. Namun, bila dimenangi kubu Novanto, KPK bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
"Saya tidak mau berandai-andai, tapi yakinkanlah bilamana ada putusan yang apapun bentuknya sesuai dengan putusan MK, penyidik atau KPK berhak pula untuk menerbitkan kembali surat perintah penyidikan. Tapi kami tidak berandai-andai kami sedang menunggu dengan keyakinan bahwa besok kami dimenangkan," ujar Setiadi.
Hakim tunggal Cepi Iskandar sebelumnya menolak diputarkannya alat bukti rekaman elektronik yang akan disampaikan KPK dalam persidangan praperadilan. Hakim berpendapat, jika dalam rekaman tersebut ada nama pemohon, hal itu akan melanggar hak asasi manusia Novanto.
"Begini, majelis berpendapat kalau menyangkut sudah ada nama orang yang di situ (rekaman) yang akan diperdengarkan. Itu kan menyangkut (nama) orang. Menyangkut hak asasinya orang itu di persidangan itu," kata hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Cepi khawatir, apabila rekaman itu diputar namun sidang materi pokoknya nanti tidak terbukti, itu akan menjadi masalah. "Kami memberikan kesempatan yang sama silakan saja. Kalau misalnya di perkara pokoknya tidak terbukti atau itu menyangkut hak asasi seseorang disalahkan ini," ujar Cepi. (dtc)