Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak mengizinkan Pemprov DKI Jakarta merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam surat balasan atas permintaan perekrutan PNS, DKI diharuskan menunggu formasi untuk seluruh Indonesia.
"DKI dianggap sama dengan provinsi lain, dinilai dari keuangan daerah. Belanja pegawai di daerah sudah mendekati 50 persen soalnya. Dana bagi hasil itu loh. Soalnya untuk pembangunan (di daerah, red) kesulitan. Nah kalau DKI kan nggak," kata anggota Komisi A DPRD DKI, Syarif, saat dihubungi, Kamis (28/9/2017).
Syarif mengatakan Menpan RB Asman Abnur mengaku kajian untuk menyusun formasi seluruh Indonesia belum selesai. Meski demikian, ia mengatakan akan tetap meminta lagi kepada Menpan untuk membuka formasi PNS untuk DKI.
"Krisis PNS sudah lima tahun tidak ada yang diangkat atau formasi baru, sementara pensiun banyak. Versi BKD, tahun 2018 itu 42.000 PNS itu total kekurangannya," katanya.
Menurutnya, jika nanti moratorium PNS dicabut dan ada rekrutmen untuk penambahan PNS, maka beban biaya juga akan naik. Padahal, ada ketentuan UU anggarannya tidak boleh melebihi 30 persen postur belanja APBD.
"Kalau ada kenaikan belanja kemudian tembus angka 30 kan harus ada perubahan di skema TKD. Sampai saat ini saya tidak fokus pada pembenahan tetapi membenahi skema TKD (Tunjangan Kinerja Daerah)" ujarnya.
Saat ini, pihakya mau membahas TKD beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang pekerjaan berisiko tinggi seperti damkar, Satpol PP, hingga camat dan lurah yang tidak pernah masuk Sabtu dan Minggu.
"Kalau skema itu masuk dan tidak menembus angka di atas 30 persen ya tidak ada TKD. begitu disusun skema ulang kan berartu harus ada penurunan skema TKD yg pekerjaan risiko tidak tinggi kan," ujarnya.
Namun, Syarif enggan menyebutkan berapa jumlah formasi PNS yang dibuka jika nanti moratorium dicabut. Sebab, itu merupakan kewenangan Menpan RB.
"Yang menentukan kan Menpan RB untuk setujui dan jumlahnya. Ini kita harus lakukan kajian dulu, komprehensif dan dilakukan pendekatan berulang-ulang. Saya menyebutnya jangan capek yakinkan pada pemerintah pusat," tuturnya.
"Kita harus pro aktif 4 bulan sekali mengajukan ke Kemenpan RB. Itu dia untuk upayakan rekrutmen itu. Apa setahun sekali apa 4 bulan sekali didatengin ke Menpan RB. (Tapi, red) Jawabnya dari SKPD selalu kita sudah usul ke sana tidak disetujui," sambungnya. (dtc)