Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematangsiantar. Puluhan petugas Satpol PP dibantu pihak keamanan menertibkan bangunan liar di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Pematangsiantar, Jumat (29/9/2017). Seorang pria bermarga Pangaribuan mengeluhkan pembongkaran tersebut.
Ia mengaku pagar itu sudah berdiri sejak 1978. “Cuma satu meternya pagar ku dibongkar," ucapnya.
Menurut Pangaribuan, Pemko Pematangsiantar tidak memberikan ganti rugi atas bangunan miliknya itu. "Kata orang itu (petugas Satpol PP) tidak ada ganti rugi," ujarnya.
Dia juga mengatakan, selain bangunan miliknya, ada juga bangunan warga lainya yang dibongkar. “Kamar manandi Siahaan pun dibongkarnya,” sebut Pangaribuan.
Ditanya soal sikapnya atas pembongkaran itu, Pangaribuan mengatakan dia tidak akan melakukan perlawan. "Kita warga negara yang baik, untuk apa melawan," jelasnya.
Selain kedua bangunan milik Pangaribuan dan Siahaan, tim terpadu penegakkan perda juga menertibkan pot bunga warga yang ditempatkan di atas parit milik pemerintah
Kabid Trantibun Satpol PP Pemko Siantar, Abidin Damanik, mengatakan, penertiban dilakukan atas permohonan Dinas Tarukim untuk melakukan pelebaran jalan sisi kiri dan kanan selebar 1 meter
Dijelaskan Abidin, dalam penertiban ini hanya dua bangunan yang dibongkar,satu kamar mandi yang berdiri di atas drinase, satu lagi kios yang sebagian bangunannya berada dalam radius pelebaran jalan.