Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Menunggu pembeli, seorang pengedar sabu ditangkap pihak Polsek NA IX-X, Labura, Jumat (29/9/2017) sekira pukul 11.00 WIB di jembatan rambin Dusun Pulo Godang, Labura.
Penangkapan tersangka Khaidir (41) warga Dusun Pulo Godang, Desa Silumajang kecamatan NA IX - X, Labura itu bermula ketika warga melaporkan bakal terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek melakukan pengintaian. Dan, petugas juga melakukan pemesanan sabu melalui telepon kepada tersangka.
Sepakat bertemu di seberang jembatan rambin Dusun Pulo Godang, petugas mengintai tersangka yang datang mengunakan Sp motor RX King warna orange dan langsung dilakukan penangkapan dan menyuruh tersangka mengambil sabu dari tanah yang sempat di lemparkan tersangka.
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang hendak dijual kepada pemesan lewat telepon. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka dibawa ke Mapolsek NA IX - X untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas AKP Viktor Sibarani membenarkan keberhasilan penangkapan pengedar narkoba di Labura tersebut.
Dari tangan tersangka, kata Viktor, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. "Di antaranya, sebuah plastik kecil transparan berisi sabu, uang tunai Rp 1,5 juta, hp merek Nokia dan satu unit sp motor RX King," tandasnya.