Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Senjata Stand-Alone Grand Launcher (SAGL) yang diimpor ke Indonesia harus melalui proses karantina. Senjata tersebut nantinya diproses oleh Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
"Selanjutnya barang tersebut masuk ke wilayah Pabean Soetta dan Korbrimob sudah memberitahu dan sudah memberikan rekomendasi kepada TNI. Prosedurnya demikian, barang harus masuk Indonesia dikarantina, kemudian diproses Bais TNI," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (30/9).
Apabila dalam pengecekan tak sesuai, senjata yang diimpor akan dikembalikan. Namun, Setyo menerangkan hal tersebut tidak pernah terjadi lantaran Polri sudah tiga kali mengimpor senjata SAGL ke RI.
"Memang ini bukan yang pertama untuk barang sejenis, ini yang ketiga kali tahun 2015 dan tahun 2016 sudah pernah masuk," tutur Setyo.
Senjata SAGL masih berada di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. "Sementara masih di Soetta," kata Setyo.
Selain senjata, Polri mengimpor sekitar 5.000 butir peluru. "Apa yang kita masukkan sudah sesuai dengan manifes. Saya yang tanda tangan dan ditujukkan kepada Bais TNI. Ada peluru juga, jumlahnya 5.932 peluru," jelas Setyo. (dtc)