Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan, Indonesia secara resmi menjadi bagian anggota Protokol Madrid dan menjadi anggota yang ke-100 di depan Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa, Senin (2/10/2017) siang.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid. Dirjen WIPO Francis Gurry dalam kesempatan itu menyatakan Indonesia resmi menjadi anggota yang ke-100 dari Protokol Madrid,” ucap Menkumham dari Jenewa yang dikirim melalui rilis ke Medanbisnisdaily.com.
Menkumham menjelaskan, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ke-100 dari protok Madrid. Maka pendaftaran merek dari seluruh dunia bisa dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merek di semua negara anggota Protokol Madrid.
“Jadi seseorang dari Indonesiabisa mendaftarkan mereknya sekaligus di 99 negara anggota protokol lainnya. Yaitu cukup melalui loket di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta,” ujarnya.
Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan sambutan di Sidang Umum WIPO juga menyampaikan, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap kekayaan intelektual untuk masyarakat berkontribusi terhadap industri berbasis inovasi dan pengetahuan, yang dapat mendorong pengembangan ekonomi nasional.
“Dan juga sebagai salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kreativitas,” tuturnya. “Dan sudah ada juga perubahan beberapa undang undang di bidang Kekayaan Intelektual,” tambahnya.
Dalam Sidang Umum WIPO tersebut, Menkumham didampingi oleh Dubes Indonesia UN, WTO dan Organisasi Internasional di Jenewa Hasan Kleib, Dirjen Kekayaan Intelektual Aidir Amin Daud, Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris, dan penasihat Menkumham Ian Siagian.