Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Ada beberapa proses penting yang harus dilalui
KPU sebelum menetapkan parpol peserta Pemilu 2019. Salah satunya
adalah penelitian administrasi dan verifikasi faktual.
"Penelitian administrasi ini dilakukan di dua tingkatan, karena
dokumen tadi diserahkan di dua tingkatan yaitu di KPU pusat dan KPU
kabupaten/kota. Maka, penelitian administratif dilakukan di dua
tingkatan yaitu, oleh KPU pusat terhadap dokumen yang diserahkan
kepada KPU pusat dan oleh KPU kabupaten/kota terhadap daftar nama
anggota dan bukti pendukungnya berupa fotokopi KTP dan KTA tadi," ujar
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat jumpa pers di kantornya, Jl Imam
Bonjol, Jakpus, Senin (2/10/2017).
Proses berikutnya yaitu verifikasi faktual yang dilakukan di dua
tingkatan yaitu, KPU pusat dan kabupaten/kota. Dalam tahap ini, pihak
KPU mencocokkan kebenaran dokumen yang telah diserahkan dengan fakta
di lapangan.
"Pertama adalah kepengurusan, karena syarat menjadi parpol peserta
pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Memiliki
kepengurusan 75% di kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Kemudian memiliki kepengurusan 50% di tingkat kecamatan dari kabupaten
yang bersangkutan," ujar Hasyim.
Selanjutnya hal yang ditelusuri oleh KPU adalah kantor parpol baik di
tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Nantinya, KPU akan
memeriksa dokumen dari pihak pemerintah setempat yang menyatakan bahwa
kantor tersebut memang digunakan sebagai kantor parpol terkait.
"Ada dua dokumen yang akan kita periksa yaitu, dokumen surat
keterangan dari camat atau lurah atau kepala desa yang menerangkan
bahwa gedung atau bangunan itu digunakan sebagai kantor parpol.
Kemudian keberadaan kantor parpol ini adalah sampai berakhirnya
tahapan pemilu, maksud dari berakhirnya tahapan pemilu yakni sampai
dilantiknya anggota DPR atau DPRD," terang dia.
Seperti diketahui, KPU mulai membuka pendaftaran bagi parpol yang
ingin ikut Pemilu 2019 pada 3 Oktober 2017 besok. Tahap pendaftaran
sendiri akan ditutup pada 16 Oktober 2017. Kemudian, penelitian
administrasi dari 17 Oktober-15 November 2017, serta verifikasi
faktual sejak 15 Desember 2017-4 Januari 2018. dtc