Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Lubukpakam-Sejak Kamaluddin mengundurkan diri dari jabatan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang pada pertengahan September lalu,semua permohonan izin yang masuk tak dapat diproses atau diterbitkan.
Pasalnya, J Damanik yang dihujuk sebagai pelaksana tugas (plt) oleh Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan tak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat izin.Sebab,berdasarkan peraturan yang berlaku,seluruh izin hanya dapat ditandangani kadis depenitif.
"Memang benar,penandatanganan izin hanya dapat dilakukan oleh pejabat depenitif.Karenanya,kita kita sudah mengirimkan surat ke Medagri meminta izin melakukan pelantikan.Jadi sekarang kita sedang menunggu izin tertulis dari Mendagri.Mudah-mudahan hari ini bisa turun,sehingga pelantikan dapat kita lakukan dalam dua hari ini,"kata Wabup Deliserdang H Zainuddin Mars kepada medanbisnisdaily.com usai memimpin rapat di Aula Cendana kantor Bupati Deliserdang, Lubuk Pakam,Senin (2/10/2017).
Dijelaskan Wabup H Zainuddin Mars,untuk mengisi jabatan eselon II saat ini,harus melalui lelang jabatan atau asesmen.Tapi karena yang akan mengisi jabatan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu merupakan pejebat eselon II juga,maka tak perlu melalui lelang.
"Ini hanya rotasi,tapi tetap saja harus ada izin tertulis dari Mendagri.Kita memang berharap hari ini izin dari Mendagri itu sudah kita terima,sehingga Rabu ini sudah ada pelantikan.Dengan cepatnya pelantikan tersebut,maka masalah permohonan perizinan masyarakat tak lagi tertunda,"papar Zainuddin Mars.
Ketika ditanya siapa orang yang akan dilantik mengisi Kadis tersebut,Zainuddin tak bersedia menyebutkan nya secara gamblang.
"Yang jelas orangnya gak jauh-jauh lah," tuturnya sembari tertawa.
Berdasarkan info yang dihimpun medanbisnisdaily.com menyebutkan bahwa Plt J Damanaik yang merupakan Kadis Tenagakerja dan Transmigrasi akan dilantik menjadi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Sedangkan jabatan yang ditinggalkannya akan diisi pelaksana tugas sampai menunggu pejabat depenitif.