Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Buni Yani dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani melanggar kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik menilai postingan Buni Yani di akun Facebook-nya menimbulkan perpecahan di publik. Postingan yang dimaksud yaitu video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Dalam pembuatan tuntutan ini, ada beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan unggahan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat," ujar Andi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10).
Andi juga menyebut selama persidangan Buni Yani tidak sopan. Menurut Andi, Buni Yani juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Terdakwa selama persidangan tidak sopan. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," kata Andi.
Sedangkan, hal yang meringankan menurut jaksa yaitu tidak pernah bermasalah dengan hukum. "Terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dtc)