Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Gresik. Sejak Januari, ada sebanyak 141 WNA yang telah dipulangkan dari Jawa Timur. Kebanyakan, kasus yang membuat mereka dideportasi adalah penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja.
"Itu se-Jatim. Kalau di Gresik tidak banyak karena perusahaan di sini telah sadar hukum," ujar kata Kadiv Imigrasi Provinsi Jatim M Yanis usai membuka agenda pengukuhan dan rapat tim pengawasan orang asing (Pora) Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, serta Kecamatan-kecamatan di dua daerah, Selasa (3/10/2017).
Yanis mengatakan, pada awalnya para WNA itu datang ke Indonesia untuk berkunjung. Namun kenyataannya, mereka justru bekerja. Hal itulah yang kini terus diawasi oleh imigrasi. Memang tidak mudah karena para WNA itu melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
Untuk melakukan pengawasan, dibutuhkan banyak elemen terkait. Karena itulah dibentuklah tim pora yang terdiri tidak hanya dari elemen imigrasi saja, tetapi juga pihak terkait, termasuk masyarakat sendiri.
Tim pora seharusnya dibentuk di tiap kabupaten/kota. Dengan begitu, pengawasan akan semakin ketat. Keberadaan WNA ilegal akin mudah terpantau dan diketahui karena lebih banyak yang mengawasi.
"Keberadaan TKA ilegal cenderung ditemukan di daerah yang UMK-nya masih rendah seperti di Lamongan yang industrinya tengah tumbuh. Ha seperti inilah yang harus dibarengi denga pengawasan maksimal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto. (dtc)