Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho mengimbau kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak melakukan pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
"Saya sudah imbau kepada jajaran SKPD sewaktu di ruangan Sekda agar jangan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang berlaku", kata Harry Nugroho kepada medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Rabu (4/10/2017).
Ia mengatakan, apabila didapati jajaran SKPD yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan, harus siap dilepas dari posisi jabatannya. Ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk membenahi sistem pemerintahan di Kabupaten Batubara.
"Kalau kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada dan masih ada pihak yang ganggu saya siap memberi protection (perlindungan), tetapi jika masih didapati adanya pungutan diluar ketentuan, ya siap-aiap untuk digeser", katanya.
Menurutnya, ke depan, sistem lelang pekerjaan di suatu SKPD dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar akan dikerjakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk pekerjaan yang langsung dikerjakan oleh pihak SKPD, ia akan meminta penjelasan kronologis kepada SKPD dalam menentukan pelaksana pekerjaan.
"Saya gak mau lagi ada pekerjaan yang bermasalah seperti jembatan itu. Ke depan, saya akan minta bantuan BUMN untuk kerjakan proyek di atas Rp 50 miliar. Sedangkan pekerjaan yang langsung dikerjakan SKPD saya minta kronologis mengapa SKPD menunjuk perusahaan tersebut untuk mengerjakannya", ujarnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Batubara Arnold Hutabarat mengapresiasi kebijakan yang dibuat oleh Plt Bupati Batubara. Kita berharap dengan kebijakan tersebut, Kabupaten Batubara bebas oleh pungli dan pembangunan di Batubara dapat berjalan dengan hasil sesuai apa yang diharapkan masyarakat.