Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Jonru F Ginting ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Ada beberapa postingan Jonru di akun Facebook-nya yang dipermasalahkan terkait dugaan tindak pidana ITE hingga diskriminasi Ras, Etnis dan Antargolongan.
"Postingannya itu ada empat, yang diduga mengandung ujaran kebencian juga diskriminasi ras, etnis dan antargolongan," ujar Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep di Jakarta, Kamis (5/10).
Yang pertama, postingan Jonru tersebut yakni mengenai Quraish Shihab yang dipilih menjadi khatib saat Idul Fitri lalu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Jonru juga pernah memposting tulisan mengenai banyaknya 'mafia China' di Indonesia.
"Kemudian ada juga postingannya yang intinya 'pahlawan kita ini banyak non-muslim'," sambung Yusep.
Yusep tidak memerinci tulisan atau pun postingan itu ada sejak kapan. "Ada mulai dari tanggal 23 Juni," imbuhnya.
Yusep menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan saksi dan ahli terkait kasus itu. Berdasarkan keterangan tiga ahli yakni bahasa, agama dan ITE, postingan Jonru dinyatakan cukup memenuhi unsur pidana yang dimaksud.
"Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis dan Antargolongan serta Pasal 156 KUHP," ujar Yusep.(dtc)