Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menyampaikan beberapa masukan terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berlokasi di Ruang Rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Raden Pardede mengungkapkan beberapa masukan kepada para anggota Komisi XI DPR.
Sebagai perwakilan Kadin, Raden mendukung keberadaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebagai otoritas yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
"Sehingga dapat berkoordinasi dengan pembuat kebijakan, ini membuat integrasi kebijakan yang lebih efektif, reformasi perpajakan adalah kuantitas dan kualitas SDM, mungkin kompensasi pegawai, perbaikan sistem IT, pengolahan data, IT ini sangat penting bahwa IT yang kita punya sudah ketinggalan, bagaimana mau kelola data, data WP bisa tercecer di mana-mana," kata Raden, Jakarta, Kamis (5/10).
Masukan yang selanjutnya, menyangkut tentang tindak pidana perpajakan yang disebutkan ada hukuman penjara atau denda kerugian tetap dilakukan dengan penyanderaan, yang mana bisa dihukum namun ketika membayar bisa dibebaskan.
Masukan selanjutnya, cakupan penanggung pajak dan keselarasan dengan UU PT, lalu sanksi bagi petugas pajak yang menyalahgunakan kewenangan harus lebih diatur, dan yang terakhir mengenai pengumuman tentang penunggak pajak ke publik baik karena ketidakbenaran, kekurangan bukti pungut atau apapun yang seharusnya dilakukan setelah final di pengadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita mengungkapkan hal yang hampir sama dengan apa yang sudah disampaikan oleh Kadin Indonesia.
Mengenai status keberadaan Ditjen Pajak ke depannya, Suryadi menilai masih tetap di bawah Kementerian Keuangan. Sebab, jika nantinya bisa bekerja dan berkoordinasi secara maksimal.
"Mengenai soal badan, saya berpendapat dengan Kadin, seorang presiden pekerjaannya banyak, presiden punya pembantu para menteri, kalau semua badan di bawah presiden kan repot juga, kalau ada menteri kan lebih mudah, jadi sebaiknya presidennya sudah ada pembantu maka hal operasional dikerjakan menteri," jelas Suryadi. (dtf)