Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Personel Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pelaku pencurian 8 pasang sepatu di salah toko Jalan DR GM Panggabean, Medan. Tersangka berhasil dibekuk setelah petugas menyelidiki rekaman CCTV dari 6 kali aksi pencurian yang dilakukannya.
Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, tersangka pencuri sepatu yang berhasil ditangkap petugas, Selasa (3/10/2017) itu diketahui bernama Hendro Doloksaribu alias Edo (26), warga Jalan Brigjen Katamso, Sei mati, Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Kamis (5/10/2017), menyebutkan, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian bertepatan ketika terlihat sedang melintas di sekitar lokasi kejadian, Selasa (3/10/2017), pukul 16.30 WIB.
"Tersangka ini tadinya memang sedang diselidiki keberadaannya oleh personel kita yang menindaklanjuti kasus pencurian sepatu di salah satu toko di Jalan Dr GM Panggabean Medan, Rabu (27/9/2017). Ternyata kebetulan terlihat melintas di sekitar lokasi oleh personel kita, karena ciri-cirinya identik dengan pelaku yang terekam CCTV, personel langsung menangkapnya," jelas Martuasah.
Disebutkan Martuasah, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas sesaat setelah penangkapan, tersangka mengakui aksi pencurian sepatu yang dilakukannya di toko tersebut. Dalam aksinya tersangka bersama seorang rekannya menggondol 8 pasang sepatu setelah membobol toko yang berada di pinggir jalan tersebut.
Martuasah menambahkan, hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui telah enam kali beraksi mencuri sepatu di toko tersebut bersama seorang rekannya yang masih dicari keberadaannya.
Menurut Martuasah, beberapa aksi tersangka juga terekam CCTV di lokasi, sehingga memudahkan pihaknya melakukan penyelidikan melalui ciri-ciri yang didapatkan.
"Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian serupa sudah enam kali dilakukannya di toko tersebut bersama seorang rekannya yang masih kita cari. Pencurian itu juga terekam dalam tayangan CCTV di lokasi sehingga memudahkan kita mengetahui ciri-cirinya dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," pungkas Martuasah.
Atas aksi pencurian tersebut, tersangka yang berhasil ditangkap petugas terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.