Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Ponorogo. Mantan pelatih Mitra Kukar (Kutai Kartanegara) Lars Goran Stefan Hansson diamankan Imigrasi Kelas III Ponorogo. Penyebabnya, paspor pria asal Swedia ini sudah kadaluwarsa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo, Najarudin Safaat mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Tim Pengawasan Orang Asing di Pacitan. Setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan memang melebihi izin tinggal.
"Dari informasi warga Tim Pengawasan Orang Asing di Pacitan ke Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo. Kita bergerak ke sana mengecek kebenaran. Setelah dicek paspornya, ternyata benar dia sudah over stay," jelas Najarudin kepada wartawan di kantornya Jalan Ir. H Juanda no 172, Ponorogo, Kamis (5/10/2017).
Najarudin menuturkan, Hansson tiba di Indonesia pada 28 Januari 2017. Sesuai dengan visa yang dimilikinya, hanya izin bebas wisata di Indonesia dengan jangka waktu 30 hari.
"Hasil pemeriksaan ternyata dia sudah tinggal lebih dari tujuh bulan di Indonesia, melebihi izin yang diberikan. Karena diketahui, izin tinggalnya sudah lewat, paspornya kami bawa dan orangnya kami minta datang ke kantor," tuturnya Kamis (5/10/2017).
Kepada penyidik Imigrasi, Hansson mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai pelatih bola. Awalnya sempat diundang ke Persela, namun tidak ada kecocokan. Setelah itu Hansson diarahkan ke Persema. Kemudian ke Sragen United, lalu ke Pacitan FC.
Pelatih sepakbola ini mengaku sedang berlibur di Pacitan sambil menunggu tawaran pekerjaan. Hansson mengakui bahwa dirinya telah melebihi masa izin tinggal (over stay).
"Saya sedang menunggu pekerjaan baru untuk bisa mendapatkan KITAS, tapi mereka (klub sepakbola) tidak ada yang berani menggaji saya dan lebih memilih pelatih lokal. Sekarang saya tidak mempunyi pekerjaan. Saya sedang berlibur di Pacitan," tuturnya.
Hansson diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-undang no 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sanksinya deportasi dan akan dilakukan pencekalan minimal enam bulan. (dtc)