Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedaBisnis - Jakarta. KPK menyebut sudah lama bekerja sama dengan FBI dalam mengusut dugaan kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo juga menegaskan KPK akan mengajukan diri sebagai third party (pihak ketiga) dalam kaitan kasus e-KTP.
"Ya kita kerja samanya sudah lama. Kemudian Anda tahu dari berita yang dari sana, ada temuan-temuan yang arahnya ke Indonesia. Jadi kita segera mengajukan jadi third party. Dengan jadi third party, kalau nanti misalkan ada hal-hal yang didapatkan oleh FBI, apakah itu barang atau uang, bisa diserahkan ke Indonesia," ujar Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Sejauh ini menurut Agus sudah ada bukti yang disampaikan FBI ke KPK. Namun Agus enggan membeberkan bukti apa itu.
"Nggak usah dibuka di sini. Mudah-mudahan jadi bukti baru untuk kita proses selanjutnya," tutur Agus.
Sebelumnya melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaga antirasuah ini menyatakan sedang bekerja sama dengan FBI untuk mengumpulkan bukti kasus e-KTP yang berada di Amerika Serikat. Otoritas setempat kini sedang melakukan penuntutan terhadap aset Johannes Marliem.
"Otoritas Amerika mengajukan gugatan atas aset Johannes Marliem yang diduga terkait dengan kejahatan yang melibatkan pejabat Indonesia," ungkap Febri kepada wartawan kemarin, (5/10).
Dilansir dari wehoville.com, Rabu (4/10), penegak hukum di Minesotta ingin menyita aset Marliem sebesar USD 12 juta yang mereka yakini didapatkan melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.
Dalam dokumen gugatan terkait Johannes Marliem, agen khusus FBI Jonathan Holden menyatakan Marliem mengakui memberikan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang e-KTP pada 2011. Keterangan itu didapatkan Holden dari pemeriksaan terhadap Marliem pada Agustus 2017.
Marliem, menurut pengakuan Agen Holden, mengungkap soal pemberian jam tangan Richard Mille kepada Novanto senilai USD 135 ribu (sekitar Rp 1,8 miliar). Jam tangan tersebut diberi Marliem di Beverly Hills.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membantah keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden yang menyebut Johannes Marliem memberikan jam tangan Richard Mille senilai USD 135 ribu (sekitar Rp 1,8 miliar) kepada Setya Novanto.
"Itu berita yang bersifat untuk penghasutan dan sesuatu tidak masuk akal. Selama saya sama beliau (Setya Novanto), saya belum pernah lihat beliau pakai jam tangan Richard Mille. Malah saya punya dan itu bukan barang yang istimewa. Saya rasa hampir semua anggota Dewan punya. Harganya memang mahal, tapi itu menurut orang tertentu, kan," ujar pengacara Fredrich, Rabu (4/10). (dtc)