Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Pasuruan. Seorang kakek berusia 79 tahun diamankan petugas Polresta Pasuruan. Pelaku, BY asal Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, diduga mencabuli bocah kelas 2 SD.
"Tersangka berusia 79 tahun, sudah kami amankan setelah kami memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum pada korban," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, Jumat (6/10/2017).
Menurut Rizal, pencabulan yang dilakukan tersangka dengan memegangi daerah intim korban. "Dari pemeriksaan sementara tak ada persetubuhan, hanya dipegang-pegang," jelas Rizal.
Kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan warga sejak 10 hari lalu. Namun, polisi mengambil langkah mediasi. Hal tersebut membuat warga semakin resah dan meminta tersangka diproses hukum.
"Kami perlu memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum mengamankan tersangka. Oleh karena itu, kami melakukan visum untuk melengkapi bukti. Setelah bukti lengkap, kami amankan tersangka. Sekarang ditahan," jelasnya.
Salah seorang warga yang mengaku bernama Fia, mengaku sangat lega karena pelaku sudah ditahan. Pasalnya, selama kasus ini mencuat di kalangan warga, para orang tua resah dan khawatir dengan keselamatan anak-anaknya.
"Sekitar 10 hari lalu pelaku dibawa polisi, tapi kasus itu seperti didiamkan begitu saja dan malahan ada upaya diselesaikan secara damai. Makanya ibu-ibu di sini resah, jika tidak ada tindakan hukum, bisa jadi akan terulang kembali. Ibu-ibu khawatir, peristiwa seperti itu terjadi pada putri-putrinya," ujarnya.
"Tapi sekarang sudah diamankan jadi kami lega," pungkasnya.
Kasus dugaan pencabulan kakek pada bocah saat ini dalam penanganan Unit PPA Polres Pasuruan. Tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara. (dtc)