Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech). Terkait hal tersebut, dia mengatakan pernyataan tersebut adalah rangkaian penjelasan dari dalam pengadilan.
"Di luar pengadilan itu rangkaian penjelasan dari dalam pengadilan. Karena waktu dalam pengadilan tidak bisa wartawan bertanya. Intinya biar jelas ya sebagai berikut: Substansi dari pernyataan ES (Eggi Sudjana) terkait penolakan Perppu Ormas, bukan pada penginginan ES membubarkan agama selain Islam," kata Eggi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2017).
Menurutnya, jika Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan akan memiliki konsekuensi hukum. Ajaran apa saja yang bertentangan dengan Pancasila atas dasar sila pertama 'Ketuhanan yang Maha Esa' harus dibubarkan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan karena menurut yang dia tahu, dari semua agama yang diakui di Indonesia, hanya Islam yang memiliki konsep tauhid atau mengesakan Tuhan.
"Hanya Islam lah yang memiliki konsep Tauhid 'Tuhan Yang Maha Esa/mengesakan Tuhan'. Sebab, sepengetahuan ES, tidak ada agama selain Islam yang diakui di Indonesia yang memiliki konsep tauhid atau monoteisme kecuali Islam," ujar dia.
"Sesuai Surat Al Ikhlas 'Kul Huallah hu ahad, dan seterusnya'. Oleh karenanya, demi menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia, maka Perppu No 2/2017 tidak boleh disahkan atau harus ditolak MK," imbuh Eggi.
Eggi menegaskan, pernyataannya tersebut ialah terkait konsekuensi hukum yang harus dilakukan ketika Perppu Ormas disahkan.
"Sekali lagi penekanannya bukan pada kalimat 'Selain agama Islam harus dibubarkan'. Tapi lebih kepada konsekuensi hukum jika Perppu Nomor 2/2017 itu disahkan atau berkekuatan hukum tetap, maka paham atau ajaran apapun yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Bali. Pelaporan ini terkait pernyataan Eggi pada sidang uji materi soal Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. (dtc)