Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi meresmikan Mal Pelayanan Publik di bekas lahan Mall of Sritanjung (MOST). Bangunan yang telah mangkrak lebih dari 7 tahun lamanya itu akan difungsikan untuk melayani sekitar 80 jenis urusan administrasi.
"Ini tempat urus dokumen terpadu. Urus dokumen kependudukan, izin-izin terkait kesehatan, usaha dan lainnya cukup disini aja. Termasuk nanti soal kendaraan, surat-surat di kepolisian, keimigrasian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya," ucap Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat peresmian Mal Pelayanan Publik di Jalan Sritanjung, Jumat (6/10/2017).
Anas menyampaikan, pelayanan terpadu di satu tempat ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan dokumen. Mal 3 lantai yang bersebelahan dengan Pasar Blambangan ini akan melayani beragam pelayanan publik. Meski masih perlu pembenahan disana sini, seluruh proses akan disempurnakan sambil menunggu proses integrasi semua sistem.
"Mohon doa restu kita mulai operasikan hari ini sambil kita sempurnakan menunggu proses integrasikan semua sistem," cetus Anas.
Asisten Pemerintahan, Choiril Ustadi menambahkan, Mal Pelayanan Publik ini akan dibuka setiap Senin hingga Sabtu setiap jam kerja. Dengan beragam tenaga SKPD yang disediakan, masyarakat bisa menikmati 3 services. Yaitu, quick services, self services dan long services.
"Jenis layanan quick services bisa dilayani dalam 1 hari seperti pelayanan tanpa tinjau lapang, misalnya penerbitan SIUP, izin praktek bidan. Self services itu masyarakat bisa ngecek PBB, melihat tata ruang. Dan long services itu seperti mendirikan IMB," pungkas Plt Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tersebut. dtc